Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Paparkan Hasil Tangkapan Pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Paparkan Hasil Tangkapan Pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022

    MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut memaparkan hasil tangkapan pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022 yang dilaksanakan dari tanggal 2 Februari 2022 hingga 22 Februari 2022.

    Paparan tangkapan kejahatan narkoba tersebut dilaksanakan, di Mapolda Sumut dan dihadiri oleh beberapa awak media, Selasa (1/3/2022).

    Polda Sumatera Utara dalam konferensi pers menyebutkan hanya menghadirkan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Kabid Labfor Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, serta para pejabat utama Ditresnarkoba Polda Sumut berhubung situasi dan kondisi wabah virus Covid 19 yang masih berlangsung.

    “Mengingat wabah virus Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi, maka konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika kali ini, menghadirkan perwakilan dari beberapa tersangka yang berada di RTP Polda Sumut, ” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji S didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

    Adapun konferensi pers sebagai berikut hasil pelaksanaan Ops Antik Toba 2022 sebanyak 835 kasus dengan 959 orang tersangka.

    Sedangkan barang bukti yang diamankan sebanyak 10.028 batang ganja dari ladang seluas dua hektar, biji ganja seberat 0, 94 gram, sabu-sabu seberat 61.017, 05 gram, pil ekstasi sebanyak 13.574 butir, dan ganja seberat 53.000 gram.

    Pengungkapan tindak pidana kasus narkoba merupakan jaringan Malaysia-Indonesia khusus Provinsi Sumut (Aceh-Tanjungbalai-Medan), jaringan Aceh Belawan-Medan.

    Hasil pengungkapan kasus ini adalah masyarakat yang dapat diselamatkan sebanyak 456.068 orang.

    Narkotika jenis ganja seberat 53.000 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 212.000 orang dengan asumsi satu gram untuk 4 orang pengguna.

    “Para tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana mati, ” kata Kombes Cornelius Wisnu Aji Pamungkas, S.I.K, M.H.

    MEDAN SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Hasil PCR Positif, Personil Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Binjai Utara Amankan 2 Wanita Pencuri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024

    Ikuti Kami