Curi Meteran Air, Rian Ditangkap Polsek Medan Area

    Curi Meteran Air, Rian Ditangkap Polsek Medan Area

    MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan seorang laki-laki kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Bromo Gang Sepakat, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (29/5/2022) sekira pukul 22.00 Wib.

    Kasi Humas Polsek Medan Area, Aiptu Herry kepada awak media menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan, RHSL (25), warga Jalan Menteng Vll, Gang Nelayan.

    "Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib, pelapor ditelepon tetangga yang bernama Padli dan berkata "bang meteran airmu diambil orang", mendengar kabar dari tetangga tersebut, pelapor langsung pulang ke rumah, sesampainya di sana pelapor melihat meteran air yang ada di halaman rumah pelapor sudah dicuri oleh pelaku, " ucap Herry.

    Merasa kehilangan, lantas korban Teguh Ari Wibowo (28), Warga Jalan Bromo Gg Sepakat Lr. Sempurna No. 4 Kel. Binjai Kec. Medan Denai membuat laporan ke Polsek Medan Area.

    Pada Hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 22.00 Wib, Tekab Medan Area yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philio Antonio Purba, SH, MH melakukan penangkapan terhadap tersangka RHSL Als Rian.

    Selanjutnya polisi langsung melakukan introgasi kepada pelaku tentang kejadian yang di lakukan pelaku, RHSL mengakui semua perbuatannya kepada korban dengan cara pelaku melihat dari luar pintu rumah pelapor tertutup dan pagar tergembok, lalu pelaku memanjat tembok pagar depan rumah dan masuk kedalam halaman korban.

    "Setelah itu pelaku menarik paksa meteran air dengan kedua tangan, sehingga patah. selanjutnya pelaku membawa meteran air korban, " ucapnya.

    Pelaku langsung dibawa ke Polsek Medan area dan diserahkan kepada penyidik pembantu guna untuk dilakukan proses penyidikan.

    Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah meteran air PDAM Tirtanadi No. 379594.

    Pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan Lebih 7 Tahun. (Alam)

    MEDAN SUMUT
    Alam SP

    Alam SP

    Artikel Sebelumnya

    Kondisi Ketua Pewarta Medan Membaik, Chairum...

    Artikel Berikutnya

    Jalin Kebersamaan, Rutan Kelas I Labuhan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Wakil Bupati Simalungun Sampaikan LKPJ Tahun 2023 Ke DPRD
    Surung Charles Lamhot Dilantik Pj Bupati Dairi, Gubernur Sumut: Sinergi Harus Tetap Terjaga

    Ikuti Kami